Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Setelmen dalam rangka Lelang SBSN Tambahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan Setelmen Lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Setelmen Lelang SBSN.
Koreksi Anda
