Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2), serta pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Koreksi Anda