Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dalam hal realisasi penerbitan SBSN lebih rendah dari target yang ditetapkan.
(2) Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dalam hal:
a. jumlah penawaran pembelian untuk suatu seri SBSN dalam Lelang SBSN memenuhi separuh atau lebih dari target indikatif penerbitan; dan
b. jumlah penawaran pembelian untuk seri SBSN sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dapat dimenangkan dan/atau memenuhi harga acuan (owner’s estimate) kurang dari separuh jumlah penawaran pembelian.
(3) Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan dalam hal separuh atau lebih penawaran pembelian atas suatu seri SBSN yang akan dipersiapkan untuk menjadi seri benchmark Surat Berharga Negara tidak dapat dimenangkan dan/atau tidak memenuhi harga acuan.
Koreksi Anda
