Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan tujuan antara lain:
a. Pemenuhan kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Mekanisme Pembentukan Harga (Price Discovery); dan/atau
c. Pembentukan seri benchmark (benchmark series).
Koreksi Anda
