Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan tujuan antara lain: a. Pemenuhan kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Mekanisme Pembentukan Harga (Price Discovery); dan/atau c. Pembentukan seri benchmark (benchmark series).
Koreksi Anda