Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman rencana Lelang SBSN dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang SBSN.
(2) Pengumuman rencana Lelang SBSN Tambahan dilakukan setelah penetapan Lelang SBSN.
Koreksi Anda
