Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang yang tidak menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diberikan surat peringatan.
(2) Menteri berwenang mencabut penunjukan Peserta Lelang dalam hal Peserta Lelang tidak menyampaikan penawaran selama 4 (empat) kali berturut-turut atau menyampaikan penawaran pembelian kurang dari 4 (empat) kali dalam 8 (delapan) kali Lelang SBSN terakhir.
(3) Surat peringatan dan pencabutan penunjukan Peserta Lelang ditetapkan dengan surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
(4) Peserta Lelang yang telah dicabut penunjukannya sebagai Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan permohonan kembali menjadi Peserta Lelang setelah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal surat pencabutan.
Koreksi Anda
