Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek yang akan menjadi Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas di bidang pasar modal sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek; b. memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan minimal rata-rata harian selama satu bulan terakhir sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); c. menjadi peserta BI-SSSS.
Koreksi Anda