Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
Bank dan Perusahaan Efek yang telah menjadi Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Dealer Utama dapat mengikuti Lelang dengan mengajukan permohonan sebagai Peserta Lelang kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dengan melampirkan surat penunjukan sebagai Dealer Utama.
Koreksi Anda
