Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Bank dan Perusahaan Efek mengajukan permohonan sebagai Peserta Lelang kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk mendapatkan persetujuan serta menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan sebagai Peserta Lelang.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Koreksi Anda
