Pasal 1
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp1.117.484.635.284,00 (satu triliun seratus tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Alokasi DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp.882.515.364.716,00 (delapan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
(3) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.