Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 11 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: