Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
Penyerahan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditetapkan statusnya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang disertai dengan kelengkapan data dan/atau dokumen meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penetapan status Barang Gratifikasi menjadi Barang Milik Negara;
b. dokumen legalitas kepemilikan apabila ada; dan
c. dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
