Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengurusan atas Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
