Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengurusan atas Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda