Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan atas fisik Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menugaskan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan penitipan, pengamanan dan pemeliharaan atas fisik Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memerintahkan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan/atau Penilaian Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id