Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi :
a. menerima, menatausahakan dan mengelola Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri;
b. MENETAPKAN status penggunaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan keputusan atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Rampasan Negara yang diajukan oleh Kejaksaan sesuai dengan batas kewenangannya; dan
d. melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
