Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. (2) Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang tertib, terarah, optimal, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Koreksi Anda