Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, kecuali ketentuan dalam Pasal 25 yang mulai berlaku secara efektif 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
