Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyusun laporan Barang Gratifikasi secara tahunan untuk disampaikan kepada Menteri.
(2) Laporan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.
Koreksi Anda
