Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan inventarisasi atas Barang Gratifikasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Koreksi Anda
