Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyimpan fisik dan dokumen legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung lainnya apabila ada atas Barang Gratifikasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Menteri. (2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), terhadap Barang Gratifikasi yang diserahkan kepada Menteri yang berupa tanah dan/atau bangunan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan pengamanan fisik dan www.djpp.kemenkumham.go.id penyimpanan dokumen legalitas kepemilikan atas Barang Gratifikasi bersangkutan. (3) Penyimpanan fisik dan dokumen legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung lainnya apabila ada atas Barang Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id