Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berwenang untuk melakukan pengelolaan Barang Gratifikasi yang telah diserahkan kepada Menteri sesuai dengan batas kewenangannya berupa penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
