Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menghimpun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan yang diterima dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Menteri menyusun laporan Barang Rampasan Negara berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.
Koreksi Anda