Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inventarisasi atas Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Koreksi Anda
