Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inventarisasi atas Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Koreksi Anda