Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Rampasan Negara dilakukan Penilaian. (2) Penilaian Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar. (3) Penetapan nilai limit lelang dalam rangka Pemindahtanganan Barang Rampasan Negara berupa penjualan lelang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan faktor-faktor risiko penjualan melalui lelang. (4) Faktor-faktor risiko lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai wajar, meliputi : a. bea lelang; b. biaya sewa tempat penyimpanan; c. biaya pengangkutan; d. biaya bongkar muat; e. biaya pemeliharaan; f. biaya pengamanan barang; g. biaya pengosongan bangunan/lahan; dan h. biaya operasional lainnya yang berkaitan langsung dengan obyek barang rampasan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda