Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu atas perkiraan Alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan Alokasi DBH SDA Kehutanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda