Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 Triwulan I dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012. (3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsilliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 01-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id