Peraturan Menteri Nomor 903-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
PERMEN Nomor 903-menkes-per-v-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 903-menkes-per-v-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa
PENYELENGGARAAN Program Jaminan Kesehatan Masyarakat memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang
TATA LAKSANA KEPESERTAAN A. KETENTUAN UMUM 1. Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang membayar iuran
TATALAKSANA PELAYANAN KESEHATAN A. KETENTUAN UMUM
TATA LAKSANA PENDANAAN Dalam upaya
PENGORGANISASIAN Pengorganisasian kegiatan
PEMANTAUAN DAN EVALUASI A. INDIKATOR KEBERHASILAN Sebagai dasar dalam menilai keberhasilan dan pencapaian dari pelaksanaan
PENUTUP Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup layak dan produktif. Untuk itu diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang