Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional yang selanjutnya disebut Sentra P3T adalah suatu wadah untuk melakukan penapisan melalui proses pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian terhadap metode pelayanan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
2. Unit Teknis Sentra P3T adalah unit yang menjalankan minimal 1 (satu) dari fungsi Sentra P3T.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.