PENYELENGGARAAN
(1) Jenis Tenaga Kesehatan yang dapat diangkat dalam Penugasan Khusus pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri dari Residen dan tenaga kesehatan dengan pendidikan diploma III.
(2) Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Residen Senior dan Residen Pasca Jenjang I.
(3) Tenaga Kesehatan dengan pendidikan Diploma III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari bidan, perawat, sanitarian, tenaga gizi, dan analis kesehatan.
(4) Residen Pasca Jenjang I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokter/dokter gigi yang mendapatkan bantuan pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dari Kementerian Kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang I.
(5) Residen Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokter/dokter gigi yang sedang menempuh pendidikan klinis yang khusus dan sudah memasuki tahap akhir pendidikan di rumah sakit pendidikan ataupun rumah sakit lainnya yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
(6) Selain jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN jenis Tenaga Kesehatan lainnya untuk diangkat dalam penugasan khusus atas usulan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayahnya.
(1) Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan pada:
a. Puskesmas dan jejaringnya;
b. Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D yang telah memiliki peralatan kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, serta fasilitas lain sesuai kebutuhan medik spesialistik.
c. Rumah Sakit yang membutuhkan jenis pelayanan medik spesialistik tertentu.
(2) Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak termasuk Rumah Sakit Bergerak.
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan MENETAPKAN alokasi formasi tenaga kesehatan berdasarkan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan Provinsi.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan pendaftaran bagi calon peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dengan pendidikan diploma III setelah Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan mengumumkan alokasi formasi melalui website Kementerian Kesehatan.
(1) Untuk mendaftar sebagai calon peserta Penugasan Khusus, tenaga kesehatan dengan pendidikan diploma III harus mengajukan surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan:
a. fotokopi ijazah pendidikan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan sehat dari dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
c. fotokopi kartu tanda penduduk yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta, bersedia bertugas di Puskesmas sesuai jangka waktu ditetapkan, tidak mengajukan cuti selama penugasan, dalam keadaan sehat, dan tidak sedang hamil;
e. pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
f. fotokopi STR atau surat izin sebagai tanda registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara seleksi.
(1) Seleksi calon peserta Penugasan Khusus bagi Tenaga Kesehatan dengan pendidikan diploma III dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
(2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengusulkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan verifikasi.
(3) Pengusulan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara online melalui aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan, diikuti pengiriman usulan pengangkatan penugasan khusus yang ditandatangani oleh kepala Dinas kesehatan kabupaten/kota dengan melampirkan fotokopi ijazah, STR atau surat izin sebagai tanda registrasi, fotokopi kartu tanda penduduk, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Dinas kesehatan provinsi mengusulkan hasil proses verifikasi kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk proses pengangkatan penugasan khusus.
(2) Pengusulan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan diikuti pengiriman usulan pengangkatan penugasan khusus yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan melampirkan fotokopi ijazah, STR atau surat izin sebagai tanda registrasi, fotokopi kartu tanda penduduk, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Pengangkatan tenaga Penugasan Khusus ditetapkan secara kolektif oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan untuk setiap provinsi berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(2) Penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyebutkan nama Tenaga Kesehatan, nomor registrasi penugasan khusus, nama dan lokasi puskesmas, serta lama penugasan.
(1) Penempatan tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III dalam Penugasan Khusus dilakukan sesuai dengan ketetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Perubahan penempatan tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III dalam Penugasan Khusus hanya dapat dilakukan dalam hal terjadinya pengembangan wilayah sasaran program yang ditetapkan oleh Menteri.
Tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III ditempatkan di puskesmas untuk masa tugas selama 12 (dua belas) bulan, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa penugasan.
Perencanaan Penugasan Khusus Residen dilakukan oleh Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, berdasarkan hasil verifikasi data dan analisis kebutuhan dokter spesialis pada rumah sakit provinsi/kabupaten/kota.
(1) Pendaftaran calon peserta Penugasan Khusus Residen dilaksanakan secara kolektif melalui pimpinan institusi pendidikan.
(2) Pendaftaran kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri Kesehatan sesuai alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Untuk dapat menjadi tenaga Penugasan Khusus, Residen harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi Residen dan Surat Izin Praktik dengan kewenangan yang sesuai dengan spesialisasinya.
(1) Seleksi calon peserta Penugasan Khusus Residen dilakukan oleh Tim Penugasan Khusus Residen.
(2) Tim Penugasan Khusus Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan.
(1) Pengangkatan peserta Penugasan Khusus Residen ditetapkan secara kolektif oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan untuk setiap Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi berdasarkan hasil seleksi.
(2) Penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyebutkan nama Residen, nama dan lokasi rumah sakit, dan lama penugasan.
(1) Lokasi penempatan Residen dalam Penugasan Khusus dilakukan sesuai dengan ketetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Perubahan lokasi penempatan Residen dalam Penugasan Khusus hanya dapat dilakukan dalam hal terjadinya pengembangan wilayah sasaran program yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Residen Senior ditempatkan untuk masa tugas antara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan.
(2) Residen Pasca Jenjang I ditempatkan untuk masa tugas selama 6 (enam) bulan.
Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Penugasan Khusus berhak:
a. memperoleh penghasilan berupa insentif;
b. memperoleh biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
c. memperoleh uang duka apabila tewas/wafat ketika melaksanakan tugas;
d. memperoleh cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, bagi tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III yang telah melaksanakan tugas secara terus menerus selama 1 (satu) tahun;
e. memperoleh Surat Keterangan Selesai Penugasan sebagai Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang diterbitkan oleh Direktur Rumah Sakit untuk Residen;
f. memperoleh Surat Keterangan Selesai Penugasan sebagai Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III; dan
g. memperoleh insentif/tunjangan/fasilitas lainnya yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai kemampuan masing- masing daerah di luar insentif yang diberikan oleh Pemerintah;
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c bagi Residen yang menjalankan Penugasan Khusus pada Rumah Sakit di luar Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Kepulauan, serta di luar DBK.
(1) Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang wafat pada waktu menjalankan masa penugasan, kepada ahli warisnya diberikan uang duka wafat sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang tewas dalam melaksanakan tugas kewajibannya, kepada ahli warisnya diberikan uang duka tewas sebesar 12 (dua belas) kali penghasilan terakhir dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
(3) Surat Keputusan Wafat/Tewas Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri.
(1) Tenaga kesehatan dianggap telah tewas apabila:
a. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau cacat jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
(2) Tenaga kesehatan dianggap telah wafat apabila meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Penugasan Khusus berkewajiban:
a. melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki serta menjunjung etika profesi;
b. membuat laporan kegiatan sesuai tugas sebagaimana yang dimaksud pada huruf a berupa:
1) laporan rutin bulanan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota;
2) khusus Residen, laporan bulanan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota ditembuskan kepada direktur rumah sakit dan dekan fakultas kedokteran/kedokteran gigi;
3) laporan akhir pelaksanaan masa penugasan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri Kesehatan;
c. melaksanakan alih pengetahuan kepada Tenaga Kesehatan setempat;
d. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
e. menyimpan rahasia kedokteran;
f. menyimpan rahasia negara dan jabatan;
g. mentaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
h. melaksanakan masa penugasan yang telah ditetapkan;
i. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan program pemerintah di bidang kesehatan;
j. membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Penugasan Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini