Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Fisika Medik adalah pedoman yang diikuti fisikawan medis dalam melakukan pelayanan fisika medik.
2. Pelayanan Fisika Medik adalah pelayanan kesehatan profesional terhadap pengendalian parameter fisika berupa radiasi dan imejing pada peralatan radiodiagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir.
3. Fisikawan Medis adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan fisika medik pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain.
4. Klien adalah tenaga kesehatan dan pasien yang mendapatkan pelayanan fisika medik.
5. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Fisikawan Medis di INDONESIA.