PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya.
(2) Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
(1) Terhadap jenis Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN program penanggulangan sebagai prioritas nasional atau daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a. penyakit endemis lokal;
b. Penyakit Menular potensial wabah;
c. fatalitas yang ditimbulkan tinggi/angka kematian tinggi;
d. memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas; dan/atau
e. menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global.
(2) Program Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui upaya kesehatan dengan mengutamakan upaya kesehatan masyarakat.
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan program penanggulangan Penyakit Menular dapat membentuk satuan kerja/unit pelaksana teknis yang memiliki tugas dan fungsi meliputi:
a. penyiapan penetapan dan rekomendasi jenis penyakit menular yang memerlukan karantina;
b. focal point Kementerian Kesehatan di daerah; dan
c. investigasi terhadap tempat atau lokasi yang dicurigai sebagai sumber penyebaran Penyakit Menular.
(2) Program Penanggulangan Penyakit Menular yang diselenggarakan oleh satuan kerja/unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dikelola oleh Pejabat Kesehatan Masyarakat.
(1) Berdasarkan prevalensi/kejadian kesakitan dan karakteristik Penyakit Menular, target program Penanggulangan Penyakit Menular meliputi:
a. reduksi;
b. eliminasi; dan/ atau
c. eradikasi.
(2) Reduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya pengurangan angka kesakitan dan/atau kematian terhadap Penyakit Menular tertentu agar secara bertahap penyakit tersebut menurun sesuai dengan sasaran atau target operasionalnya.
(3) Eliminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan.
(4) Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pemberantasan dan eliminasi untuk menghilangkan jenis penyakit tertentu secara permanen sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat secara nasional.
(1) Menteri dalam MENETAPKAN reduksi, eliminasi, dan/atau eradikasi sebagai target program Penanggulangan Penyakit Menular tertentu harus berdasarkan pertimbangan dari komite ahli penyakit menular.
(2) Komite ahli penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur organisasi profesi, akademisi, Kementerian Kesehatan, dan lintas sektor terkait.
(3) Komite ahli penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan.
(2) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutus mata rantai penularan, perlindungan spesifik, pengendalian faktor risiko, perbaikan gizi masyarakat dan upaya lain sesuai dengan ancaman Penyakit Menular.
(3) Upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
(4) Upaya pemberantasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meniadakan sumber atau agen penularan, baik secara fisik, kimiawi dan biologi.
(1) Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan dalam Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan melalui kegiatan:
a. promosi kesehatan;
b. surveilans kesehatan;
c. pengendalian faktor risiko;
d. penemuan kasus;
e. penanganan kasus;
f. pemberian kekebalan (imunisasi)
g. pemberian obat pencegahan secara massal; dan
h. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menghadapi potensi wabah, terhadap kelompok masyarakat yang terjangkit Penyakit Menular dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. penemuan penderita di fasilitas pelayanan kesehatan;
b. penyelidikan epidemiologi;
c. pengobatan massal;
d. pemberian kekebalan massal; dan
e. intensifikasi pengendalian faktor risiko.
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dengan metode komunikasi, informasi dan edukasi secara sistematis dan terorganisasi.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tercapainya perubahan perilaku pada masyarakat umum yang
dilakukan oleh masyarakat di bawah koordinasi Pejabat Kesehatan Masyarakat di wilayahnya.
(3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Penyakit Menular.
(4) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat melibatkan kader melalui pendekatan upaya kesehatan berbasis masyarakat dan/atau tokoh masyarakat melalui pendekatan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Promosi kesehatan dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. konsultasi, bimbingan dan konseling;
c. intervensi perubahan perilaku;
d. pemberdayaan;
e. pelatihan; atau
f. pemanfaatan media informasi.
(1) Promosi kesehatan diarahkan untuk peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat guna memelihara kesehatan dan pencegahan penularan penyakit.
(2) Perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. cuci tangan pakai sabun;
b. pemberantasan jentik nyamuk;
c. menggunakan air bersih untuk keperluan rumah tangga;
d. mengkonsumsi makanan gizi seimbang;
e. melakukan aktivitas fisik setiap hari;
f. menggunakan jamban sehat;
g. menjaga dan memperhatikan kesehatan reproduksi; dan
h. mengupayakan kondisi lingkungan yang sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perilaku hidup bersih dan sehat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Promosi Kesehatan dilakukan secara terintegrasi baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh masyarakat baik di rumah tangga maupun di fasilitas umum, institusi swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat guna menggerakkan potensi masyarakat dalam mencegah penyebaran penyakit di lingkungannya.
(3) Penyelenggaraan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilakukan secara massal oleh media cetak, media elektronik, dan jejaring sosial, serta melalui penggunaan teknologi informasi lain dengan maksud mengajak peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran Penyakit Menular.
(1) Surveilans kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
a. tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya masalah kesehatan masyarakat dan faktor- faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka pelaksanaan program penanggulangan secara efektif dan efisien;
b. terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/wabah dan dampaknya;
c. terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB/wabah;
dan
d. dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan.
(2) Surveilans kesehatan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c ditujukan untuk memutus rantai penularan dengan cara:
a. perbaikan kualitas media lingkungan;
b. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit;
c. rekayasa lingkungan; dan
d. peningkatan daya tahan tubuh.
(2) Perbaikan kualitas media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perbaikan kualitas air, udara, tanah, sarana dan bangunan, serta pangan agar tidak menjadi tempat berkembangnya agen penyakit.
(3) Perbaikan kualitas media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui upaya penyehatan dan pengamanan terhadap media lingkungan.
(4) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rekayasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan kegiatan rehabilitasi lingkungan secara fisik, biologi maupun kimiawi.
(6) Peningkatan daya tahan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit dilakukan dengan perbaikan gizi masyarakat.
(1) Penemuan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan secara aktif dan pasif terhadap penyakit termasuk agen penyebab penyakit.
(2) Penemuan kasus secara aktif terhadap penyakit termasuk agen penyebab penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara petugas kesehatan datang langsung ke masyarakat dengan atau tanpa informasi dari masyarakat, untuk mencari dan melakukan identifikasi kasus.
(3) Penemuan kasus secara pasif terhadap penyakit termasuk agen penyebab penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan penderita Penyakit Menular yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan.
(4) Penemuan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diperkuat dengan uji laboratorium.
(1) Setiap orang yang mengetahui adanya penderita Penyakit Menular berkewajiban melaporkan kepada tenaga kesehatan atau Puskesmas.
(2) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melaporkan kepada Puskesmas untuk dilakukan verifikasi, pengobatan, dan upaya lain yang diperlukan agar tidak terjadi penularan penyakit.
(1) Penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e ditujukan untuk memutus mata rantai penularan dan/atau pengobatan penderita.
(2) Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang berwenang di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka memutus mata rantai penularan, Pejabat Kesehatan Masyarakat berhak mengambil dan mengumpulkan data dan informasi kesehatan dari kegiatan penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tenaga Kesehatan yang melakukan penanganan kasus wajib memberikan data dan informasi kesehatan yang diperlukan oleh Pejabat Kesehatan Masyarakat.
(1) Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dilakukan melalui imunisasi rutin, imunisasi tambahan, dan imunisasi khusus.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan imunisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian obat pencegahan secara massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g hanya dapat dilakukan pada penyakit yang dikategorikan sebagai penyakit tropik yang terabaikan (Neglected Tropical Diseases/NTD) dengan memperhatikan tingkat endemisitas wilayah masing-masing.
(2) Tingkat endemisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan dari komite ahli penyakit menular.
Berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, sosial budaya, keamanan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan dampak malapetaka yang ditimbulkan di masyarakat, Menteri MENETAPKAN beberapa dari jenis Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai Penyakit Menular yang dapat menimbulkan Wabah.
Dalam hal kejadian Penyakit Menular mengalami peningkatan yang mengarah pada KLB atau Wabah, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib melakukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan serta Penanggulangan Penyakit Menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular pada KLB atau Wabah, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Tim Gerak Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi:
a. melakukan deteksi dini KLB atau Wabah;
b. melakukan respon KLB atau Wabah; dan
c. melaporkan dan membuat rekomendasi penanggulangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Gerak Cepat berhak mendapatkan akses untuk memperoleh data dan informasi secara cepat dan tepat dari fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.
(1) Strategi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular meliputi:
a. mengutamakan pemberdayaan masyarakat;
b. mengembangkan jejaring kerja, koordinasi, dan kemitraan serta kerja sama lintas program, lintas sektor, dan internasional;
c. meningkatkan penyediaan sumber daya dan pemanfaatan teknologi;
d. mengembangkan sistem informasi; dan
e. meningkatkan dukungan penelitian dan pengembangan.
(2) Pemerintah daerah dapat mengembangkan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi daerah masing-masing yang terintegrasi secara nasional.
(1) Untuk mengurangi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat Penyakit Menular, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan mitigasi dampak melalui:
a. penilaian status kesehatan masyarakat berdasarkan penyelidikan epidemiologis;
b. memberikan jaminan kesehatan;
c. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat;
d. menyelenggarakan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga; dan
e. pemberdayaan masyarakat.
(2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.