Pasal I
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 81 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.