Pasal 1
(1) Pedoman Umum Kehumasan Bidang Kesehatan merupakan panduan bagi penyelenggara kehumasan di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tata kelola kehumasan secara optimal, efektif, efisien, dan akuntabel.
(2) Pedoman Umum Kehumasan Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan arah dan strategi dalam penyelenggaraan kehumasan bidang kesehatan.