SUSUNAN ORGANISASI
RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang dipimpin oleh direktur utama.
Susunan organisasi RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; dan
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum.
(1) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang
nonmedis.
(2) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan; dan
b. Bidang Pelayanan Penunjang.
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Keperawatan.
(1) Seksi Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat.
(2) Seksi Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat.
Bidang Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Bidang Pelayanan Penunjang terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik.
(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis.
(2) Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang nonmedis.
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan pengelolaan sistem informasi, pelaksanaan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama dan umum, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
d. pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
e. pengelolaan sumber daya manusia;
f. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
g. pelaksanaan kerja sama;
h. pengelolaan sistem informasi;
i. pelaksanaan urusan umum; dan
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
b. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Organisasi dan Umum.
Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan
Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia;
b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia;
e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; dan
f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian.
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia dan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengelolaan sistem informasi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
b. pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
d. pengelolaan barang milik negara.
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran;
dan
b. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Organisasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Organisasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kerja sama;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan
f. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Organisasi dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan hukum, penataan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.