Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 165) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 10, angka 11, dan angka 12 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: