Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1229) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: