SUSUNAN ORGANISASI
RS Mata Cicendo Bandung dipimpin oleh direktur utama.
Susunan organisasi RS Mata Cicendo Bandung terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang;
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
c. Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
d. Direktorat Perencanaan dan Umum.
(1) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
(2) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan; dan
b. Bidang Pelayanan Penunjang.
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat
dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata.
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Keperawatan.
(1) Seksi Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata.
(2) Seksi Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Bidang Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Bidang Pelayanan Penunjang terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik.
(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis.
(2) Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang nonmedis.
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit mata; dan
c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia; dan
b. Bagian Pendidikan dan Penelitian.
Bagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia;
b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia.
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia.
Bagian Pendidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Pendidikan dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit mata; dan
b. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
Bagian Pendidikan dan Penelitian terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. Subbagian Penelitian dan Pengembangan.
(1) Subbagian Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
(2) Subbagian Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
(1) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan urusan akuntansi;
e. pengelolaan barang milik negara; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Anggaran; dan
b. Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Bagian Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran; dan
b. Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran.
(1) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
b. pengelolaan barang milik negara.
Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi; dan
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara.
(1) Direktorat Perencanaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum, dan pengelolaan sistem informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Direktorat Perencanaan dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program;
b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan urusan kerja sama;
d. pengelolaan sistem informasi;
e. pelaksanaan urusan umum; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Direktorat Perencanaan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
b. Bagian Organisasi dan Umum.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana program;
b. pengelolaan sistem informasi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Bagian Organisasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Organisasi dan Umum menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kerja sama;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan
f. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Organisasi dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan hukum, penataan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.