Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit adalah UPT yang melaksanakan tugas di teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
3. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang selanjutnya disingkat BBTKLPP adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang selanjutnya disingkat BTKLPP adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.