Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini sesuai dengan fungsi dan tugas masing- masing.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi terkait
Koreksi Anda
