Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang. 2. Visum et Repertum Psikiatrikum, yang selanjutnya disingkat VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum. 3. Terperiksa adalah seseorang yang menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum. 4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan.
Koreksi Anda