Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat KEPPKN adalah komite yang membantu Menteri dalam pembinaan dan penegakan etik penelitian dan pengembangan kesehatan.
2. Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan adalah prinsip/kaidah dasar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia (respect for persons), prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non-maleficence), dan prinsip keadilan (justice).
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan.