Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai.
2. Penanggulangan Krisis Kesehatan adalah serangkaian upaya yang meliputi kegiatan prakrisis kesehatan, tanggap darurat Krisis Kesehatan, dan pascakrisis kesehatan.
3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
4. Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku Penanggulangan Krisis Kesehatan yang mempunyai kompetensi bidang kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, yang berasal dari pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, sektor swasta/lembaga usaha dan kelompok masyarakat.
5. Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan sumber daya kesehatan, pengelolaan ancaman terjadinya Krisis Kesehatan, dan pengurangan kerentanan.
6. Pencegahan adalah serangkaian upaya untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman Krisis Kesehatan dan kerentanan.
7. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko Krisis Kesehatan, baik melalui pemetaan risiko, penyadaran dan peningkatan kemampuan sumber daya kesehatan maupun pembangunan fisik dalam menghadapi ancaman Krisis Kesehatan.
8. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Krisis Kesehatan melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
9. Kaji Cepat Masalah Kesehatan (Rapid Health Assessment) yang selanjutnya disebut RHA adalah serangkaian kegiatan yang meliputi mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data dan informasi guna mengukur dampak kesehatan dan mengidentifikasi kebutuhan kesehatan masyarakat terdampak yang memerlukan respon segera.
10. Tim Darurat Medis (Emergency Medical Team) yang selanjutnya disebut EMT adalah kelompok profesional di bidang kesehatan yang melakukan pelayanan medis secara langsung kepada masyarakat yang terkena dampak bencana atau kegawatdaruratan sebagai tenaga kesehatan bantuan dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan setempat.
11. Tim Respon Cepat Kesehatan Masyarakat (Public Health Rapid Response Team) yang selanjutnya disebut PHRRT adalah kelompok tenaga kesehatan masyarakat yang bertugas merespon cepat kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak bencana atau keadaan darurat.
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Aman Bencana adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang tetap aman, dapat diakses dan tetap beroperasi melakukan pelayanan kesehatan pada masyarakat dalam kondisi bencana.
13. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kesehatan adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik di bidang kesehatan sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascakrisis, dan selanjutnya membangun kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan bidang kesehatan pada wilayah pascakrisis kesehatan,
baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan pelayanan kesehatan, meningkatnya status kesehatan masyarakat, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
14. Rekonstruksi Kesehatan adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan bidang kesehatan pada wilayah pascakrisis kesehatan, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan pelayanan kesehatan, meningkatnya status kesehatan masyarakat, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
15. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
16. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 17. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(1) Klaster Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. Klaster Kesehatan Nasional;
b. Klaster Kesehatan Provinsi; dan
c. Klaster Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Klaster Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dibentuk oleh Menteri dan dikoordinasikan oleh Kepala Pusat yang menangani bidang krisis kesehatan.
(3) Klaster kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk dan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
(4) Klaster Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dibentuk dan dikoordinasikan oleh oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(5) Klaster Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari sub klaster yang meliputi:
a. sub klaster pelayanan kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan terutama pelayanan pertolongan darurat pra fasilitas pelayanan kesehatan dan rujukan;
b. sub klaster pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan, yang bertugas melakukan pengendalian penyakit dan upaya kesehatan lingkungan;
c. sub klaster kesehatan reproduksi, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan reproduksi;
d. sub klaster kesehatan jiwa, yang bertugas menyelenggarakan upaya penanggulangan masalah kesehatan jiwa dan psikososial secara optimal;
e. sub klaster pelayanan gizi, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan gizi; dan
f. sub klaster identifikasi korban mati akibat bencana (Disaster Victim Identification/DVI), yang bertugas menyelenggarakan identifikasi korban meninggal dan penatalaksanaannya.
(6) Klaster Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didukung oleh:
a. tim logistik kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penyerahan logistik kesehatan untuk memenuhi kebutuhan Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan
b. tim data dan informasi, yang bertugas menyelenggarakan manajemen data dan informasi serta penyebarluasan informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan
c. tim promosi kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan upaya promosi kesehatan.
(7) Sub klaster kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) sesuai tingkatannya, dikoordinasikan oleh pemegang program pada Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.
(1) Penanggulangan pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan ditujukan untuk merespon seluruh kondisi kedaruratan secara cepat dan tepat guna menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan lebih lanjut, dan memastikan program kesehatan berjalan dengan terpenuhinya standar minimal pelayanan kesehatan.
(2) Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan harus didahului dengan penetapan status keadaan darurat Krisis Kesehatan.
(3) Penetapan status keadaan darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Menteri untuk status keadaan darurat Krisis Kesehatan tingkat nasional;
b. kepala dinas kesehatan provinsi untuk status keadaan darurat Krisis Kesehatan tingkat provinsi;
atau
c. kepala dinas kesehatan kabupaten/kota untuk status keadaan darurat Krisis Kesehatan tingkat kabupaten/kota.
(4) Dalam hal PRESIDEN, Gubernur, atau Bupati/Walikota MENETAPKAN status keadaan darurat Bencana, kegiatan Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahap tanggap darurat dapat dilaksanakan tanpa penetapan status keadaan darurat Krisis Kesehatan.
(5) Status keadaan darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. status siaga darurat Krisis Kesehatan;
b. status tanggap darurat Krisis Kesehatan; dan
c. status transisi darurat Krisis Kesehatan.
(6) Status siaga darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan keadaan ketika potensi ancaman Bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diperlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
(7) Status tanggap darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan keadaan ketika ancaman kesehatan masyarakat terjadi.
(8) Status transisi darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan keadaan ketika ancaman Bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.