Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan yang diberikan berdasarkan kehadiran dan Prestasi Kerja dalam bentuk uang selain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang berlaku nasional yang ditetapkan pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai Sasaran Kerja Pegawai dan perilaku kerja.
6. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Buku Kendali adalah buku yang digunakan untuk mencatat dan/atau merekap kehadiran Pegawai.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.