Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang
melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Poltekkes Kemenkes adalah UPT dalam bentuk perguruan tinggi yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan vokasi bidang kesehatan.
3. Klasifikasi Poltekkes Kemenkes adalah pengelompokan organisasi Poltekkes Kemenkes yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan kesehatan berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, yang apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Badan adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.