SUSUNAN ORGANISASI
RSUP Fatmawati Jakarta dipimpin oleh direktur utama.
Susunan organisasi RSUP Fatmawati Jakarta terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang;
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
c. Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
d. Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum.
(1) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
(2) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik;
b. Bidang Pelayanan Keperawatan; dan
c. Bidang Pelayanan Penunjang.
Bidang Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan Medik menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Bidang Pelayanan Medik terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan; dan
b. Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap.
(1) Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan
kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan dan gawat darurat.
(2) Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat inap.
Bidang Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Bidang Pelayanan Keperawatan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan; dan
b. Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Inap.
(1) Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan dan gawat darurat.
(2) Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat inap.
Bidang Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pelayanan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Bidang Pelayanan Penunjang terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik.
(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis.
(2) Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang nonmedis.
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; dan
c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia; dan
b. Bagian Pendidikan dan Penelitian.
Bagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia;
b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia.
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia.
Bagian Pendidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pendidikan dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; dan
b. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Bagian Pendidikan dan Penelitian terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. Subbagian Penelitian dan Pengembangan.
(1) Subbagian Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan.
(2) Subbagian Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
(1) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan urusan akuntansi;
e. pengelolaan barang milik negara; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Anggaran; dan
b. Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Bagian Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran; dan
b. Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran.
(1) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas
melaksanakan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
b. pengelolaan barang milik negara.
Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi; dan
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara.
(1) Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum, dan pengelolaan sistem informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program;
b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan urusan kerja sama;
d. pengelolaan sistem informasi;
e. pelaksanaan urusan umum; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat;
dan
c. Bagian Umum.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana program;
b. pengelolaan sistem informasi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan kerja sama.
Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Organisasi; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Hukum dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan penataan organisasi dan tata laksana.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas
melakukan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.