Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat MTBS-M adalah pendekatan pelayanan kesehatan bayi dan anak balita terintegrasi dengan melibatkan masyarakat sesuai standar Managemen Terpadu Balita Sakit (MTBS).
2. Bayi Muda adalah bayi dengan rentang usia mulai dari baru lahir hingga sebelum genap berusia 2 (dua) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Balita adalah bayi berusia 2 (dua) bulan hingga sebelum genap berusia 5 (lima) tahun.