Pasal 1
(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan surat tanda registrasi dan penerbitan ulang/duplikat surat tanda registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan pertimbangan tertentu dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
(3) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan termasuk apoteker.
(4) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rangka memberlakukan kebijakan pemberian surat tanda registrasi yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.