Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mendapatkan peningkatan pemahaman dan kemampuan mengenai tugas dan fungsi dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip dari fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi. (2) Untuk mendukung peningkatan pemahaman dan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat melakukan kegiatan peningkatan pemahaman dan kemampuan kepada dokter atau dokter gigi pendamping.
Koreksi Anda