Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap dokter dan dokter gigi yang akan mengikuti program Internsip harus mendaftarkan diri kepada Direktur Jenderal melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melampirkan STR Internsip. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti program Internsip yang diajukan oleh dokter dan dokter gigi. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk penetapan peserta program Internsip. (4) Pendaftaran dan penetapan peserta program Internsip dilaksanakan sesuai dengan periodesasi yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Periodesasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda