Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Internsip dilakukan untuk: a. pemahiran dan pemandirian dokter; b. penyesuaian dalam pemantapan kompetensi dokter gigi; dan c. pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda